kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan Kepatuhan atas Regulasi, BPJamsostek Teken Kerjasama dengan Polri


Rabu, 26 Januari 2022 / 19:01 WIB
Tingkatkan Kepatuhan atas Regulasi, BPJamsostek Teken Kerjasama dengan Polri
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan. Tingkatkan Kepatuhan atas Regulasi, BPJamsostek Teken Kerjasama dengan Polri.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJamsostek bersama dengan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polad dan Polres se-Indonesia. 

Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJamsostek. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Baca Juga: Kepesertaan JKN-KIS Capai 229,5 Juta Jiwa Sampai Akhir November

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJamsostek agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyambut baik kerjasama yang terjalin antara BPJamsostek dengan POLRI terkait penegakan regulasi UU 24/2011.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami harap dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Ini adalah bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJamsostek”, Ujar Irfan.

Irfan menambahkan sebagai pelaksana program Jamsostek di lapangan pihaknya siap menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan Polri.

Sebelumnya kerja sama serupa sudah terjalin dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja. Kerja sama dengan Polri menambah banyak daftar penegak hukum negara yang fokus dalam penegakan aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×