Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rupanya, tingkat kepatuhan penyelenggara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melaporkan harta kekayannya masih rendah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di dua jenis perusahaan pelat merah itu hanya mencapai 55.8%.
Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ada 10.221 penyelenggara negara di BUMN dan BUMD. "Tapi, baru sebanyak 5.706 penyelenggara BUMN dan BUMD yang telah menyampaikan laporannya," ujar Tumpak di kantor Kepresidenan, Jumat (5/3).
Tumpak menyampaikan fakta itu dalam sambutannya saat mendampingi Presiden, Wakil Presiden, dan sembilan menteri yang melaporkan harta kekayaannya kepada publik. Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di BUMN dan BUMD itu lebih rendah ketimbang penyelenggara negara di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang kebanyakan di atas 70%. "Tingkat laporan kekayaan penyelenggara negara di eksekutif, yudikatif dan legislatif tahun ke tahun meningkat," imbuhnya.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 untuk tingkat eksekutif dari 83.297 penyelenggara negara sebanyak 65.374 atau 77% telah menyampaikan laporan kekayaannya. Bidang legislatif, dari total 15.996 penyelenggara negara sebanyak 15.775 telah menyampaikan laporan kekayaannya. "Jadi sudah mencapai sekitar 98%," kata Tumpak.
Kemudian, dari 9.934 penyelenggara negara di bidang yudikatif, sebanyak 8.832 atau 88% telah menyampaikan laporan kekayaannya. Tumpak menambahkan, seluruh kabinet Indonesia bersatu jilid pertama dan kedua telah menyampaikan seluruh laporan kekayannya kepada KPK. "Hanya saja tentu harus diikuti dengan pengumumannya," kata Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News