kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Tindak Lanjut Putusan MK, Pengusaha-Buruh Dorong Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan


Kamis, 01 Mei 2025 / 15:52 WIB
Tindak Lanjut Putusan MK, Pengusaha-Buruh Dorong Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Rencana Penetapan UMP 2025 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersalaman dengan buruh saat unjuk rasa buruh di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dan serikat buruh mendorong pembentuk undang-undang segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan. 

Seperti diketahui, salah satu tuntutan utama buruh dalam May Day tahun 2025 adalah lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan bahwa buruh tidak mau undang-undang ketenagakerjaan yang baru menjadi masalah seperti regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. Hal itu yang membuat adanya tuntutan-tuntutan dari buruh.

Baca Juga: Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

Jadi KSBSI berharap keterlibatan buruh dan pemerintah juga harus mendengar masukan buruh. 

"Kita meminta pemerintah, undang-undang itu akan segera dibahas, dan serikat buruh sudah menyiapkan kertas posisi, kita sudah memiliki, jadi kita nanti akan berikan itu sebagai sandingan," ujar Elly saat ditemui di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (1/5).

Elly menambahkan, belum ada undangan dari DPR untuk serikat buruh terkait pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Tapi panja (revisi UU Ketenagakerjaan) di DPR sudah dibentuk, kita kan hanya berharap ya nggak boleh mendatangi DPR langsung marah-marah kepada pimpinannya, tapi kita akan minta melalui Presiden dan Bang Dasco selaku wakil ketua DPR untuk melibatkan kita," ucap Elly.

Baca Juga: Prabowo Bakal Kumpulkan 150 Pimpinan Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor, Ada Apa?

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, pada peringatan hari Buruh 2025, pengusaha juga mempunyai 8 tuntutan dan harapan kepada seluruh buruh dan pekerja diseluruh tanah air.

Antara lain, para buruh dan pekerja agar semakin meningkatkan produktivitas di tempat kerja masing masing.

Buruh diminta meningkatkan skill, keahlian dan kompetensi. Menjaga selalu hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Serta meningkatkan disiplin dan semangat kerja.

Berikutnya, menghormati dan menjalankan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dilingkungan masing masing.

Menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan ekonomi Indonesia. 

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional yang Penuh Motivasi dan Perjuangan

"Prinsip kepentingan bersama pengusaha dan pekerja dalam perumusan revisi UU Ketenagakerjaan," ucap Sarman dalam keterangan pers, Kamis (1/5). 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024, telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Dalam putusannya, MK mengubah 21 poin dalam UU Cipta Kerja dan meminta kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law UU Cipta Kerja.

MK juga meminta pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memberi waktu paling lama 2 tahun untuk membentuk UU Ketenagkaerjaan yang baru.

Baca Juga: Pidato di May Day, Prabowo Akan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Adapun substansi UU Ketenagakerjaan baru itu meliputi substansi materi yg ada di UU 13/2003, UU 6/2023, dan putusan MK. 

Komisi IX DPR diketahui mengajukan revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam prolegnas prioritas tahun 2025, untuk menindaklanjuti putusan MK. 

Komisi IX DPR juga diketahui telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Bank Tanah Dukung Program Perumahan Rakyat

Menarik Dibaca: 10 Pilihan Buah-buahan untuk Asam Lambung yang Sehat dan Aman Dikonsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×