Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemberhentian sementara ini merugikan masyarakat.
"Banyak sekali (kerugiannya). Yang paling penting, publik dirugikan," ungkap Sekretaris Jendral KPPU Charles Pandji Dewanto saat dihubungi KONTAN, Selasa (27/2).
Dia menjelaskan, saat ini kegiatan yang bersentuhan langsung dengan komisioner diberhentikan sementara. Termasuk didalamnya, perkara merger, akuisisi, bahkan persidangan juga harus terhenti sementara.
"Karena yang seharusnya perkara bisa dilakukan cepat tapi harus berhenti dulu, apalagi kami memiliki batas waktu penanganan perkara," tambah Charles.
Sekadar tahu, saat ini KPPU tengah menangani setidaknya 10 perkara berjalan dan 19 notifikasi merger yang masih dalam proses. Adapun alasan berhentinya sementara KPPU lantaran terjadinya kekosongan keanggotaan Komsioner KPPU.
Dalam hal ini, KPPU menghentikan sementara tiga hal. Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan diberhentikan sementara.
Ketiga, tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.
Penghentian tersebut mulai berlaku pada 28 Februari 2018 dan akan berlangsung sampai ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018.
Adapun surat perpanjangan ini harus lewat keputusan presiden. Namun hingga sore ini, presiden belum memberikan keputusan.
"Sudah kami tunggu hingga pukul 16.00 WIB tapi belum ada pemberitahuannya, jadi dari pada kami salah melanggar hukum kami memilih untuk berhenti sementara saja," tutup Charles.
Kendati begitu, dirinya menegaskan, operasional dan kegiatan kantor KPPU masih terus berjalan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News