kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Timwas Century resmi panggil Boediono Rabu depan


Rabu, 11 Desember 2013 / 13:49 WIB
Timwas Century resmi panggil Boediono Rabu depan
ILUSTRASI. Dampak pelemahan rupiah terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak terlalu menyita perhatian pelaku industri. KONTAN/Baihaki/


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengaku telah menandatangani surat undangan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Boediono agar hadir memberikan penjelasan di depan Anggota Timwas Century DPR.

"Ini keputusan Timwas Century yang sudah memutuskan untuk mengundang Pak Boediono. Yang tanda tangan pimpinan Timwas DPR kebetulan pimpinan DPRnya yah saya," kata Pramono di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Pramono mengatakan surat undangan itu telah dikirim ke kantor Wapres namun belum ada jawaban apakah Boediono akan hadir di depan Timwas.

"Rencananya diundang Rabu depan 18 Desember 2013," ujar Pramono.

Menurut politisi PDIP ini pemanggilan Boediono sama sekali tidak terkait dengan proses penegakan hukum di KPK.

"Tetapi Timwas ingin penjelasan Boediono terkait apa yang disampaikan dalam keterangan persnya soal Century," kata Pramono.
"Kami sadar ini tidak masuk dalam wilayah hukum tetapi sekadar menggali pandangan dan pendapat soal bailout dan siapa sebenarnya yang bertanggungjawa terkait hal tersebut," ujar Pramono.

Lalu bagaimana jika Boediono menolak hadir?

"Kalau kemudian Pak Boediono hadir atau tidak hadir itu nanti tetapi yang jelas setelah diputuskan di Timwas maka pimpinan DPR wajib mengundang dan menandatangani undangan itu," ujarnya. (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×