kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Tim Sukses Jangan Asal, Ini Aturan Tempel Stiker Caleg & Capres Di Rumah Warga


Minggu, 10 Desember 2023 / 05:00 WIB
Tim Sukses Jangan Asal, Ini Aturan Tempel Stiker Caleg & Capres Di Rumah Warga
ILUSTRASI. Tim Sukses Jangan Asal, Ini Aturan Tempel Stiker Caleg & Capres Di Rumah Warga


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Aturan Pasang Stiker Kampanye Pemilu 2024 - Jakarta. Info penting untuk para tim sukses calon legilatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. Penempelan stiker caleg, capres dan cawapres tidak boleh sembarangan.

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023. Tim sukses calon legislatif maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) gencar kampanye dengan memasang stiker, spanduk, bendera ataupun alat peraga kampanye lainnya.

Biasanya, stiker, spanduk dan alat peraga kampanye di pasang di pinggir-pinggir jalan. Selain itu, banyak juga stiker caleg, capres dan cawapres yang ditempel di rumah warga.

Lalu, bagaimana aturan pemasangan stiket, spanduk, bendera ataupun alat perang kampanye di rumah warga?

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya. "Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Kamis (7/12/2023).

Pemaksaan semacam itu justru bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya. "Hati-hati, bisa dikena pidana itu," sambungnya.

Bagja menyampaikan, ini bukan berarti Bawaslu melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Sejak Pemilu 2019, hal ini tidak dipermasalahkan. Yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.

"Tiba-tiba masang tanpa izin enggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin, kecuali yang bersangkutan 'oh silakan pasang' ya bagus," tegas Bagja.

Baca Juga: Capres Nomor 3 Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia di Akhir Pekan

Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi pemasangan atribut kampanye di kediaman seorang ASN di Jakarta Barat baru-baru ini. Bawaslu setempat turun tangan melakukan kajian.

Selain itu, Agus Harianto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku disomasi usai cabut stiker caleg yang dipasang tanpa sepengetahuannya di rumahnya. Video yang ia unggah di akun @agusgemoy ramai ditonton oleh lebih dari 6,4 juta kali di TikTok itu berisi tindakannya mencabut stiker tersebut sembari menceritakan ia dan keluarganya merasa tidak dimintai izin sebelum stiker itu ditempel.

Beberapa hari setelah video pelepasan stiker caleg viral, Agus mendapatkan surat somasi dari partai yang stiker calegnya dicabut. Dalam surat somasi tersebut, Agus diminta menghapus video itu dari akun medsosnya dan meminta maaf serta melakukan klarifikasi.

Mendapat surat itu, Agus mengunggah video baru sambil menunjukkan surat somasi. Videonya ditonton lebih dari 2 juta kali.

Agus juga membantah dalih tim ahli caleg dari Partai Nasdem yang menyebutkan bahwa pemasangan stiker itu sudah melalui izin kepada orangtuanya. Bahkan, Agus mengunggah video baru pada Rabu (6/12/2023) untuk mengklarifikasi kabar itu bersama dengan ayahnya.

Menurut ayah Agus dalam video tersebut, ia memang menyerahkan KTP dan KK kepada salah satu timses partai karena dijanjikan akan diberi sembako. Namun begitu, ayah Agus menampik bahwa ia bersedia rumahnya ditempeli stiker.

Bagja juga menegaskan bahwa seandainya itu benar, hal tersebut tidak boleh dilakukan. "Sembako tidak boleh dibagi. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.

Aturan kampanye

Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres. Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Metode kampanye Pemilu 2024

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:

  • Pertemuan terbatas.
  • Pertemuan tatap muka.
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum.
  • Media sosial.
  • Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.
  • Rapat umum.
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Larangan kampanye Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan, larangan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017. Berikut larangan kampanye Pemilu 2024:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  • Aparatur sipil negara (ASN).
  • Tentara TNI dan anggota Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
  • Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Itulah aturan pemasangan stiker dan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Mari lakukan kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 sesuai aturan yang benar agar dihasilkan pemimpin berintegritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×