kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Tim Prabowo-Hatta siap rombak bekas gugatan di MK


Selasa, 05 Agustus 2014 / 14:44 WIB
Tim Prabowo-Hatta siap rombak bekas gugatan di MK
ILUSTRASI. Manfaat cabai rawit untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa siap merombak total berkas permohonan perselisihan hasil pemilu presiden yang telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, menyadari masih banyak kesalahan dalam berkas gugatan sehingga akan mengubahnya jika diminta oleh hakim MK pada sidang perdana, Rabu (6/8).

"Hakim MK itu kan memang ingin membaca sebuah permohonan yang tepat. Kalau memang permohonan kita dianggap tidak tepat dan harus dirombak total, kita rombak," kata Mahendra saat dihubungi, Selasa (5/8).

Agenda sidang pendahuluan besok, pemohon memang akan mendengarkan masukan dari hakim MK terkait berkas gugatan yang telah didaftarkannya. Rencananya, Prabowo-Hatta bersama sejumlah relawan akan hadir dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Jadi kita tidak hanya mendengar kritikan, tetapi yang paling utama, juga kita akan mendengarkan masukan dari hakim konstitusi. Nanti akan diberi waktu 1x24 jam akan kita gunakan untuk memperbaiki permohonan," ucap Mahendra.

Pantauan kompas.com dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah di situs web MK, terdapat banyak kesalahan dan kejanggalan, mulai dari jumlah persentase angka yang tidak tepat hingga adanya bagian yang dikosongkan atau hanya diisi dengan "...".

Kubu Prabowo-Hatta menuding adanya kecurangan secara sistematis yang terjadi selama proses Pemilu Presiden 2014. KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2014-2019. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×