Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tim Pemburu Aset Koruptor yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana segera bertolak ke Hong Kong. Tim ini akan menuntaskan penyitaan aset Bank Century, sekarang Bank Mutiara.
Tim ini akan mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Bank Century itu. Nantinya tim ini akan didampingin pengacara setempat.
Kementerian Hukum Hong Kong juga turut membantu tim tersebut mengumpulkan aset-aset Bank Century di daerah bekas koloni Inggris tersebut. Salah satunya menunjuk kurator untuk membantu tim legal Indonesia. Aset Bank Century di Hongkong tercatat sebesar Rp 86 miliar, US$ 388,86 juta dan SG$ 650.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Kementerian Hukum Hong Kong itu juga membantu membujuk pengadilan setempat untuk menyatakan aset Bank Century itu berasal dari tindak pidana. Selain itu, Kementerian Hukum Hong Kong juga menyarankan pemerintah Indonesia memperjelas perintah penyitaan aset oleh pengadilan negeri. Sebab perintah pengadilan yang selama ini digunakan pemerintah Indonesia dinilai kurang jelas menurut sistem hukum Hong Kong.
Amir mengakui, pengumpulan aset Bank Century yang berada di luar negeri tidak mudah. Dia mengatakan ada pihak yang mempersulit langkah pemerintah itu. Sayangnya, dia mengaku lupa siapa pihak-pihak tersebut.
Menurutnya, para pihak itu masih menempuh jalur hukum untuk melawan rencana pemerintah Indonesia itu. "Sebagian gugatan sudah ditolak tetapi menempuh jalur banding," ucapnya usai menghadiri rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century, Rabu (20/6).
Amir berharap penyitaan aset Bank Century di Hong Kong ini bisa mengalami kemajuan yang lebih baik. Dengan demikian, dia berharap keputusan pengadilan Hong Kong ini bisa mempengaruhi penyitaan aset Bank Century di negara lain seperti Swiss dan Bahama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News