kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.608   55,00   0,31%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK periksa dua saksi ahli terkait kasus Century


Rabu, 13 Juni 2012 / 10:44 WIB
ILUSTRASI. Bahlil Lahadalia sebut Kementerian Investasi belum siap terapkan OSS baru


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi ahli terkait kasus Bank Century. Kedua saksi ahli ini adalah Romli Atmasasmita dan Saldi Isra.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kedua saksi ahli ini diusulkan oleh DPR. "Jadi kami akomodasi sehingga ada perimbangan keterangan," kata Samad, Rabu (13/6). Kedua saksi ini adalah pakar hukum.

Samad menjelaskan, keterangan para ahli yang dilakukan secara lisan itu akan diubah ke bentuk tertulis agar dapat berperan menjadi keterangan hukum atau legal opinion. Dengan keterangan ini, dia berharap penyelidikan kasus Bank Century menjadi lebih intensif.

Kendati sudah meminta keterangan saksi ahli itu, KPK belum menaikkan status hukum kasus Bank Century. Namun, Samad berjanji menuntaskan kasus tersebut.

Kasus ini berawal ketika Bank Century yang terimpa krisis keuangan pada 2008 silam yang memperoleh dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan pemberian dana talangan tersebut dan menilai ada dugaan korupsi dibaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×