kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KPK periksa dua saksi ahli terkait kasus Century


Rabu, 13 Juni 2012 / 10:44 WIB
KPK periksa dua saksi ahli terkait kasus Century
ILUSTRASI. Bahlil Lahadalia sebut Kementerian Investasi belum siap terapkan OSS baru


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi ahli terkait kasus Bank Century. Kedua saksi ahli ini adalah Romli Atmasasmita dan Saldi Isra.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kedua saksi ahli ini diusulkan oleh DPR. "Jadi kami akomodasi sehingga ada perimbangan keterangan," kata Samad, Rabu (13/6). Kedua saksi ini adalah pakar hukum.

Samad menjelaskan, keterangan para ahli yang dilakukan secara lisan itu akan diubah ke bentuk tertulis agar dapat berperan menjadi keterangan hukum atau legal opinion. Dengan keterangan ini, dia berharap penyelidikan kasus Bank Century menjadi lebih intensif.

Kendati sudah meminta keterangan saksi ahli itu, KPK belum menaikkan status hukum kasus Bank Century. Namun, Samad berjanji menuntaskan kasus tersebut.

Kasus ini berawal ketika Bank Century yang terimpa krisis keuangan pada 2008 silam yang memperoleh dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan pemberian dana talangan tersebut dan menilai ada dugaan korupsi dibaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×