kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

KPK periksa dua saksi ahli terkait kasus Century


Rabu, 13 Juni 2012 / 10:44 WIB
KPK periksa dua saksi ahli terkait kasus Century
ILUSTRASI. Bahlil Lahadalia sebut Kementerian Investasi belum siap terapkan OSS baru


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi ahli terkait kasus Bank Century. Kedua saksi ahli ini adalah Romli Atmasasmita dan Saldi Isra.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, kedua saksi ahli ini diusulkan oleh DPR. "Jadi kami akomodasi sehingga ada perimbangan keterangan," kata Samad, Rabu (13/6). Kedua saksi ini adalah pakar hukum.

Samad menjelaskan, keterangan para ahli yang dilakukan secara lisan itu akan diubah ke bentuk tertulis agar dapat berperan menjadi keterangan hukum atau legal opinion. Dengan keterangan ini, dia berharap penyelidikan kasus Bank Century menjadi lebih intensif.

Kendati sudah meminta keterangan saksi ahli itu, KPK belum menaikkan status hukum kasus Bank Century. Namun, Samad berjanji menuntaskan kasus tersebut.

Kasus ini berawal ketika Bank Century yang terimpa krisis keuangan pada 2008 silam yang memperoleh dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan pemberian dana talangan tersebut dan menilai ada dugaan korupsi dibaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×