kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Tim Pemantau Pemerintahan Aceh puji langkah Mendagri gugat KPU


Kamis, 12 Januari 2012 / 13:35 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi inflasi: Pengunjung mengenakan pelindung wajah saat berbelanja di Pasar Senen. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Eka Saputra | Editor: Test Test

JAKARTA. Ketua Tim Pemantau Pemerintahan Aceh, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh.

Menurut Priyo, masalah Aceh memang membutuhkan pendekatan luar biasa. "Meskipun pada awalnya ada kesan pemerintah membiarkan KPU dan Bawaslu sendirian mencari jalan keluar, tapi langkah Mendagri mengirimkan surat gugatan ke MK itu terobosan penting," ujarnya, Kamis (12/1).

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Tim Pemantau, Gamawan menegaskan langkahnya mengirimkan surat gugatan ke MK diambil setelah mendengar aspirasi DPR Aceh yang meminta dibuka ruang kembali kesempatan pendaftaran peserta Pemilukada, tanpa mengubah jadwal pemungutan suara. Hal ini menjadi pertimbangan seiring makin mencekamnya situasi keamanan di Aceh.

Menurut Gamawan, KPU dan Bawaslu membutuhkan payung hukum untuk melakukan pembukaan kesempatan pendaftaran. “Opsi payung hukumnya tinggal menggugat ke MK atau Perpu, saya pilih opsi pertama. Demi keberlangsung penyelenggaran pemerintahan yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia berharap MK membuka ruang penjadwalan kembali Pemilukada Aceh sehingga Partai Aceh atau calon independen lain mendapat kesempatan untuk mendaftarkan calonnya. “Kita harus ingat, Partai Aceh punya suara 48%, bagaimana pemerintahan berjalan kalau partai ini tidak disertakan," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya kini tinggal menunggu putusan MK terkait penjadwalan kembali proses pemilukada di Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×