kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Tim Pemantau Pemerintahan Aceh puji langkah Mendagri gugat KPU


Kamis, 12 Januari 2012 / 13:35 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi inflasi: Pengunjung mengenakan pelindung wajah saat berbelanja di Pasar Senen. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Eka Saputra | Editor: Test Test

JAKARTA. Ketua Tim Pemantau Pemerintahan Aceh, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh.

Menurut Priyo, masalah Aceh memang membutuhkan pendekatan luar biasa. "Meskipun pada awalnya ada kesan pemerintah membiarkan KPU dan Bawaslu sendirian mencari jalan keluar, tapi langkah Mendagri mengirimkan surat gugatan ke MK itu terobosan penting," ujarnya, Kamis (12/1).

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Tim Pemantau, Gamawan menegaskan langkahnya mengirimkan surat gugatan ke MK diambil setelah mendengar aspirasi DPR Aceh yang meminta dibuka ruang kembali kesempatan pendaftaran peserta Pemilukada, tanpa mengubah jadwal pemungutan suara. Hal ini menjadi pertimbangan seiring makin mencekamnya situasi keamanan di Aceh.

Menurut Gamawan, KPU dan Bawaslu membutuhkan payung hukum untuk melakukan pembukaan kesempatan pendaftaran. “Opsi payung hukumnya tinggal menggugat ke MK atau Perpu, saya pilih opsi pertama. Demi keberlangsung penyelenggaran pemerintahan yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia berharap MK membuka ruang penjadwalan kembali Pemilukada Aceh sehingga Partai Aceh atau calon independen lain mendapat kesempatan untuk mendaftarkan calonnya. “Kita harus ingat, Partai Aceh punya suara 48%, bagaimana pemerintahan berjalan kalau partai ini tidak disertakan," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya kini tinggal menunggu putusan MK terkait penjadwalan kembali proses pemilukada di Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×