Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim likuidasi perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menyambangi kantor pusat Wanaartha Life untuk melakukan sosialisasi kepada direksi dan komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerjasamanya dalam pemberian data-data perusahaan. Namun, petugas keamanan tidak mengizinkan tim masuk ke dalam gedung.
Harvardy Muhammad Iqbal, selaku Ketua tim likuidasi Wanaartha Life, menjelaskan kehadiran tim dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha PT WAL oleh OJK.
Tim likuidasi tersebut sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan untuk memverifikasi polis yang jadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
"Rencana kehadiran kami ke Kantor pusat Wanaartha life untuk melakukan sosialisasi pada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerjasamanya dalam pemberian data-data perusahaan. Tetapi kami justru ditolak dan dihalang-halangi petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada," kata Harvandy dalam keterangan resminya, Senin (2/1).
Nantinya, tim akan mengumumkan dalam surat kabar nasional mengenai pendaftaran tagihan para kreditor PT WAL dalam likuidasi termasuk tagihan para pemegang polis untuk selanjutnya akan diverifikasi. Aset-aset PT WAL yang dapat dicairkan akan diinventarisasi untuk pembayaran pada seluruh kreditor, terutama pemegang polis.
Ia mengungkapkan, tim Likuidasi telah terbentuk sejak tanggal keputusan para pemegang saham pada 30 Desember 2022 dan telah disetujui oleh OJK.
Baca Juga: Pemegang Saham Pengendali Tak Hadir, RUPSLB Wanaartha Life Dijadwalkan Ulang
"Saya selaku Ketua Tim Likuidasi menerima keputusan sirkuler tertanggal 30 Desember 2022 atau keputusan di luar rapat yang dilakukan para pemegang saham PT WAL, yaitu Pemegang Saham Pengendali dan Yayasan Sarana Wanajaya, yang pada intinya menyetujui pembubaran perusahaan dan penunjukan Tim Likuidasi PT WAL," Jelas Harvardy.
Tim Likuidasi itu selanjutnya akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigasi terutama terhadap dugaan rekayasa laporan keuangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan direksi Wanaartha life, sebagai dasar untuk menuntut mantan direksi tersebut dan orang-orang yang terlibat sampai kepada harta pribadinya.
Terkait dengan batalnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) yang seharusnya digelar pada 26 Desember 2022 lalu karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran dan akan dijadwalkan pada 4 Januari 2023 mendatang, Harvardy menjelaskan bahwa tim likuidasi tetap bisa dibentuk melalui keputusan sirkuler atas persetujuan seluruh pemegang saham.
Hal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan kondisi PSP Wanaartha saat ini, saya rasa cukup sulit bagi PSP untuk hadir langsung, tetapi UU PT cukup fleksibel keputusan bisa dibuat dalam bentuk sirkuler, sepanjang seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut," Imbuhnya.
Baca Juga: Pemegang Saham Buron, Tim Likuidasi Wanaartha Life Belum Jelas
Ia memaparkan, keputusan sirkuler adalah keputusan yang dibuat para pemegang saham di luar RUPS, yang juga mengikat perusahaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
"Sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis maka keputusan itu mengikat dan punya kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS. OJK sesuai suratnya tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha menyetujui Tim Likuidasi Wanaartha life yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita," Tegasnya.
Harvandy berharap dengan keberadaan Tim Likuidasi ini dapat segera menyelesaikan masalah yang tak kunjung selesai. Apalagi berdasarkan data sementara, ada sekitar 28.000 orang pemenang polis yang berharap dananya bisa kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News