Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tim kurator PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) mengagendakan pertemuan dengan kantor pajak untuk membicarakan soal aset-aset perusahaan.
Sebab, diketahui mayoritas seluruh aset CMNC saat ini sudah disita pajak guna melunasi kewajiban atas tagihan pajak. Salah satu kurator CMNC Tri Hartanto mengatakan, pihaknya memang telah melakukan komunikasi dengan pihak pajak melalui CMNC.
"Dari sisi pajak sendiri banyak hal yang ingin disampaikann, kemungkinan akan ada rapat kreditur dengan pajak, waktunya akan ditentukan nanti," kata Tri kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu dilakukan, agar permasalahan soal aset dibahas secara transparan di depan para kreditur. Apalagi, diketahui kemudian pajak tak hanya menyita aset atas nama CMNC tapi juga aset milik pemegang saham lama perusahaan.
Menurut Tri, hal ini perlu menjadi pertimbangan pajak. Adapun aset milik pemegang saham itu berupa tanah di Kalimantan yang nilainya mencapai Rp 30-40 miliar.
"Nilainya cukup banyak untuk mereduksi tagihan pajak, sehingga bisa memberikan peluang bagi kreditue lain untuk mendapatkan hasil dari penjualan aset yang lain," tuturnya.
Tak hanya itu pihak kurator mengaku, pihaknya telah melakukan inventarisasi dan membuat daftar aset CMNC. "Ada sebagian kecil aset yang tidak disita pajak ada tanah dan bangunan, kendaraan serta perjajian sewa jangka panjang," jelas dia.
Kendati begitu, hal tersebut belum bisa dinilai berapa nilainya karena belum melalui tahap appraisal. Sekadar mengingatkan, pajak telah menyita aset CMNC sejak dalam proses penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU).
Hal itu pun yang menyebabkan CMNC akhirnya jatuh pailit. Pasalnya, aset yang disita merupakan sumber pembiayaan perusahaan untuk membayar utang-utang kreditur dalam proses PKPU.
Selain kepada pajak, tim kurator juga aktif berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait nasib dari pemegang saham minoritas. Pihaknya pun menjelaskan kalau saat ini tim kurator belum bisa mengeksekusi aset CMNC. Alasannya, CMNC belum ditetapkan gagal bayar (insolvensi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sekadar tahu saja, tim kurator mencatat utang CMNC saat kepailitan meningkat dari proses PKPU menjadi Rp 320 miliar. Meski begitu, jumlah tersebut dikatakan Tri belum pasti, karena masih perlu verifikasi lanjutan.
"Masih ada perselisihan perhitungan dari kereditur separatis," tutupnya. Adapun tercatat utang CMNC saat PKPU kepada para kreditur mencapai Rp 178 miliar (separatis) dan Rp 66 miliar (konkuren).
Kreditur pemegang jaminan terbesar datan dari Bank CIMB Niaga Rp 71 miliar, Bank Mandiri Rp 27,5 miliar, Bank Bukopin Rp 21 miliar, dan Bank Permata Rp 20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News