kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tim baru polisi selidiki perluasan suap Kemdag


Rabu, 05 Agustus 2015 / 12:56 WIB
Tim baru polisi selidiki perluasan suap Kemdag


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Satgas Khusus Polda Metro Jaya membentuk tim baru untuk menyelidiki 18 kementerian atau instansi lain terkait dugaan suap perizinan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 

Tim pertama mengembangkan tersangka dalam kasus ini, yakni di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Tim kedua yakni tim lidik, membentuk penyelidikan. 

"Melihat kemungkinan potensi praktik yang sama di bidang pre-clearance di 18 Kementerian dan Lembaga, baik di customs clearance dan post-clearance," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (5/8). 

Tim ini berjumlah cukup besar. Tito menyebut sekitar 100 anggota yang melakukan penyelidikan ke beberapa lembaga terkait. 

"Kita juga kembangkan ke modus operandi lain, termasuk kuota. Tapi saya enggak akan kembangkan secara teknis karena anggota lidik bergerak," kata Tito. 

Tito juga enggan menyebut bahwa menyelidiki kementerian dan lembaga lain sebagai pembidikan karena tingkat antara Kementerian dan Polri sama. 

"Kalau ada potensi pelanggaran pidana, maka Polri dan Polda akan melakukan lidik dan sidik tanpa melihat instansi," kata Tito. 

Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. 

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. 

Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×