kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Ini Penjelasan Korlantas Polri


Senin, 04 April 2022 / 13:21 WIB
Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Ini Penjelasan Korlantas Polri
ILUSTRASI. Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Ini Penjelasan Korlantas Polri.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut, pada tanggal 1 -31 maret 2022 telah dilakukan sosialisasi penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Dan tilang ETLE di jalan tol resmi diberlakukan per tanggal 1 April 2022 kemarin.

Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol.

“Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan yang dan pelanggaran kelebihan muatan,” jelas Firman dalam konferensi pers Kakorlantas Porli terkait tilang Elektronik di jalan Tol secara daring, Senin (4/4).

Untuk mengukur batas kecepatan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM).

Baca Juga: Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik, Wajib Tahu!

Firman menjelaskan, per tanggal 1 April pihaknya telah melaksanakan tindakan pelanggaran. Sejak 3 April kemarin batas capture camera untuk WIM atau pelanggaran batas muatan terdapat 1479 pelanggaran.

“Dengan rincian pelanggaran di tol DKI Jakarta sebabnya 720 pelanggaran dan tol trans Jawa Tengah sebanyak 759. Untuk ETLE WIB tol trans Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi,” jelas Firman.

Lebih lanjut Firman mengatakan, Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan di jalan tol. Untuk jalan ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148 pelanggaran dan hari ke dua bertambah 571 pelanggaran namun di hari ke tiga menurun menjadi 1 pelanggaran.

Sedangkan untuk ruas tol jawa tengah hari pertama 303 pelanggaran dan hari ke dua 427 pelanggaran namun di hari ke tiga juga alami penurunan tersisa 29 pelanggaran

Sedangkan dari hasil penindak lanjutan pelanggaran dengan ETLE speed cam yang berada di tol Jawa dan trans Sumatra tercaptrure 14. 327 pelanggaran. Namun hingga tanggal 3 April 2022 kemarin terdapat penurunan hingga zero pelanggaran salah satunya di tol trans jawa tengah.

Baca Juga: Sudah Tahu Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol?

“Hal ini tentunya memberikan dampak positif dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan dan muatan secara signifikan di titik yang sudah terpasang etle speed cam jalan tol. Bahwa ETLE mampu merubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat,” tutur Firman.

Firman menuturkan, pihaknya akan terus memantau titik titk ETLE dan di menerapkan secara masif. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa di tekan hingga zero accident .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×