Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca Juga: Netflix cs ditunjuk tarik PPN, potensinya bisa di atas Rp 10 triliun
"Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).
Ia melanjutkan, Ditjen Pajak juga mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Pihaknya berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada Ditjen Pajak agarĀ proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News