Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengizinkan pengusaha angkutan umum menaikkan tarif transportasi untuk mudik dan balik tahun ini antara 20%-30% dari tarif normal. Bila ada perusahaan yang melanggar, Kemhub siap menjatuhkan sanksi tegas.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini, pemerintah tidak memberlakukan tuslah atau pembayaran tambahan atas tarif angkutan umum. Kemhub hanya menetapkan batas atas kenaikan tarif angkutan umum. "Kalau ada yang menetapkan tarif melebihi batas atas, adukan saja ke kami atau ke posko pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)," terang Kepala Pusat Komunikasi Kemhub, Bambang S. Ervan, Senin (29/7).
Menurut Bambang, Kemhub menerjunkan tim untuk memonitor di lapangan. Dinas perhubungan di setiap daerah juga ikut andil dalam pengawasan aturan tarif ini. "Seperti tahun lalu, kami menemukan 28 bus dari 16 perusahaan yang melanggar aturan. Mereka sudah kami tindak," kata Bambang. Sanksi bervariasi, mulai dari busnya yang tak boleh beroperasi hingga perusahaannya yang tak boleh menambah armada baru.
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Soedirman, berharap, pengusaha angkutan lebih cerdas menentukan tarif. Bila terlalu tinggi, konsekuensinya bisa ditinggalkan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News