Reporter: Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, terlihat plang yang berisi pengumuman tunggakan pajak di tiga wahana Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana harian (Plh) Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung Jakarta Timur Eky Darmayanti membenarkan bahwa memang ada tunggakan pembayaran pajak.
"Jumlah tunggakan terbesar ada di wahana Snowbay. Karena Snowbay menunggak selama dua tahun dan per tahunnya kurang lebih Rp 400 juta," kata Eky kepada Kontan.co.id, Rabu (21/11).
Dengan lama tunggakan dua tahun, artinya jumlah pajak wahana Snowbay yang tertunggak mencapai Rp 800 juta.
Selain Snowbay, dua wahana yang menunggak pajak sejak lama adalah kereta gantung atau skylift dan Desa Wisata Hotel. Namun untuk dua wahana ini, sudah tertunggak sejak tahun 1998 akibat penetapan pajak merupakan wewenang pusat.
"Kalau dua wahana yang lain tunggakannya sejak tahun 1998, karena PBB-nya ditetapkan pada saat masih ditangani oleh pemerintah pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu tahun 1998 hingga 2018," ungkapnya.
Menurut Eky, wahana kereta gantung dan Desa Wisata Hotel ini juga memiliki akumulasi pajak yang tinggi, namun karena penetapan pajaknya hanya terkait dengan luas bangunannya saja sedangkan pajak buminya tidak maka secara akumulasi tunggakan pajaknya kurang dari Rp 400 juta.
Secara terpisah Wali Kota Jaktim M Anwar bilang, selain tiga wahana di TMII yang menunggak pajak, ada ratusan objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Bahkan penyelewengan pajak ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
"Total ada 150 titik yang belum melunasi pajak," kata Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News