Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
YOGYAKARTA. Berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar pemilihan suara ulang di tiga TPS di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (13/7).
"Tiga TPS di Desa Ngestiharjo yang dilakukan pemilihan ulang yaitu TPS 56, TPS 53, TPS3," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, M Johan Komara, saat ditemui di TPS 56 Desa Ngestiharjo, Minggu siang.
Pemilihan ulang ini didasarkan pada rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bantul setelah dalam penghitungan di tingkat PPS ditemukan adanya ratusan pemilih dari luar daerah yang tidak mempunyai A5 maupun surat domisili namun diperbolehkan mencoblos.
"Jadi, ada pemilih luar Ngestiharjo yang tidak menggunakan A5 atau Surat keterangan Domisili. Regulasi yang diatus harus ada A5 atau surat keterangan domisili, dasarnya itu," tambahnya.
Johan mengungkapkan, kebanyakan pemilih yang tidak menggunakan A5 atau surat domisili itu sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa. Berdasarkan temuan, pemilih tanpa A5 dan surat domisili ditemukan paling banyak di TPS 3 sebanyak 60 pemilih dengan jumlah DPT 455.
Sementara itu, di TPS 53 ada 55 pemilih dengan jumlah DPT 388 dan TPS 56 ada 19 pemilih dengan jumlah DPT 456.
Untuk pemilihan ulang, panitia memanfaatkan 1.000 surat suara cadangan dari KPU Kabupaten Bantul, sementara kekurangan 299 surat suara diambilkan dari KPU kota Yogya.
Sebelumnya pada hari Kamis (10/7) dan Jumat (11/7), dua TPS di Kabupaten Kulonprogo, yakni TPS 3 Desa Giripurwo, Kec Girimulyo dan TPS 11 Desa Bendungan, Wates, juga menggelar pemilihan suara ulang. (Wijaya Kusuma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News