Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, hasil keputusan Pilpres yang akan dilakukan KPU pada 22 Juli nanti tidak bisa dikatakan sebagai hasil yang mutlak. Namun, saat ini, jajarannya terfokus untuk bekerja menghimpun semua suara yang telah diamanahkan masyarakat dengan cara sistematis dari tingkat bawah hingga tingkat nasional.
"KPU memang tak boleh katakan putusan pada 22 Juli nanti sebagai suatu yang mutlak. Secara Undang-undang mengatur putusan tersebut bisa digugat di mahkamah banding (Mahkamah Konstitusi)," kata Husni di Komplek Pondok Labu Indah Jakarta Selatan, Sabtu (12/7).
Ini respon Husni menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi yang mengatakan, KPU salah bila mengeluarkan hasil yang tidak sama dengan hasil survei. Husni juga mengajak seluruh komponen untuk ikut mengawasi ataupun mengawal proses penghitungan yang saat ini sedang berjalan.
Dia mengingatkan, untuk itulah pihaknya mempublikasikan duplikat dokumen resmi C1 di website resmi KPU, agar permasalahan dapat diselesaikan sejak dari tingkat bawah.
Sebelumnya, Burhanuddin Muhtadi yakin benar dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Indikator menunjukkan kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan 52,95%, sementara Prabowo-Hatta mendapat 47,05%. Apalagi, lanjut dia, banyak lembaga survei mainstream lain yang juga menunjukkan hasil serupa. (Febrian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News