kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.450   10,00   0,06%
  • IDX 7.870   -15,83   -0,20%
  • KOMPAS100 1.102   -2,76   -0,25%
  • LQ45 798   -0,67   -0,08%
  • ISSI 269   -0,52   -0,19%
  • IDX30 414   -0,19   -0,05%
  • IDXHIDIV20 481   0,09   0,02%
  • IDX80 121   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 132   -1,28   -0,96%
  • IDXQ30 134   -0,04   -0,03%

Tiga Tersangka Penipuan Jamaah Haji Diamankan


Minggu, 07 Desember 2008 / 10:40 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat (5/12) kemarin  menahan tiga orang tersangka penipuan yang dilakukan terhadap calon jamaah haji asal Makasar dan Ternate. Total jumlah korban adalah 62 orang, dengan rincian tujuh orang Ternate dan 55 orang Makasar.

Motif penipuannya cukup klasik. Sejumlah calon jamaah haji tersebut dijanjikan untuk bisa pergi ke tanah suci dengan menyetorkan uang Rp 47,5 juta hingga Rp 74,5 juta.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menjanjikan para korban untuk diberangkatnya dengan Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus). "Mereka menawarkan pada korban yang ingin pergi haji untuk mentransfer uang ke rekeningnya," kata Abu Bakar.

Di akhir modus penipuannya, masing-masing jamaah disuruh membuat paspor hijau. Padahal seharusnya untuk berangkat haji menggunakan paspor coklat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abu Bakar Nataprawira mengatakan ketiga tersangka itu adalah Nasrun, Mansyur dan Nurah Harun. "Ketiganya melakukan penipuan dan penggelapan dana Haji," kata kata Abu Bakar.

Akibat tindakannya itu, ketiga tersangka akan dijerat UU no. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, ketiga tersangka juga akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×