kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,14   -24,59   -2.55%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Pilar (AISA) belum serahkan dokumen perseroan untuk proses PKPU


Jumat, 19 Oktober 2018 / 20:16 WIB
Tiga Pilar (AISA) belum serahkan dokumen perseroan untuk proses PKPU
Keterangan pers manajemen dan kuasa hukum AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) belum menyerahkan dokumen-dokumen perseroan kepada pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Pengurus PKPU minta ke siapa? AISA yang mana?" kata Head Corporate Finance Tiga Pilar Yulianna Liyuwardi kepada Kontan.co.id, Jumat (19/10) di kantornya, Jakarta.

Resistensi Tiga Pilar sendiri muncul lantaran, dalam proses PKPU yang tengah dijalankan, Tiga Pilar ditetapkan untuk diwakili dewan komisaris, bukan dari direksi. "Kami (direksi) hanya mengurus tiga perkara PKPU," sambung Yuli.

Yang dimaksudkan Yuli sendiri merupakan perkara PKPU entitas anak Tiga Pilar. Dua perkara di Pengadilan Niaga Semarang, satu perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sementara perkara PKPU Tiga Pilar juga berada di bawah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nah, masalah terjadi sebab dewan komisaris yang mewakili Tiga Pilar menjalani PKPU tak memiliki akses terhadap dokumen perseroan. Dokumen perseroan sejatinya sangat diperlukan bagi proses PKPU Tiga Pilar, misalnya guna mencocokkan tagihan yang diajukan kreditur.

Meski demikian, pengurus Tiga Pilar Rizky Dwinanto bilang, pihaknya tetap akan menggelar rapat pencocokan utang atawa verifikasi.

"Kita menjadwalkan Selasa (23/10), walaupun memang samapai saat ini kita belum menerima dokumen," kata Rizky kepada Kontan.co.id.

Nah untuk melaksanakan rapat verifikasi, Rizky bilang akan mengandalkan pembuktian dari kreditur. Ditambah dengan pembukaan perseroan tahun 2015.

"Pada dasarnya, verifikasi kan pembuktian apakah mereka memiliki tagihan ke debitur atau tidak? Makanya ked alam rapat sebelumnya, diimbau agar kreditur tak asal mendaftar tagihan, apalagi sampai mendaftar tagihan fiktif," sambungnya.

Dengan modal yang dimiliki pengurus tentu proses PKPU Tiga Pilar akan terhambat. Dan tentu tak hanya merugikan kreditur, melainkan juga Tiga Pilar sendiri.

Misalnya kreditur yang belum tercatat memberikan utang kepada Tiga Pilar setelah 2015 tentu akan menemui kesulitan.

Atau sebaliknya, Tiga Pilar yang misalnya telah membayar lunas tagihan kreditur setelah 2015, tentu masih akan tercatat memiliki tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×