kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Tiga permintaan pengusaha hutan ke pemerintah


Senin, 24 Juli 2017 / 20:37 WIB
Tiga permintaan pengusaha hutan ke pemerintah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Markus Sumartomjon

Pengusaha hutan minta tiga hal ke KLHK

JAKARTA. Setelah Presiden Joko Widodo menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi salah satu instansi sebagai penghambat investasi lewat aturan yang dibuat, pebisnis di bidang kehutanan langsung merespon. Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Menurut  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, pihaknya tidak merasakan adanya aturan yang menghambat investasi di bidang kehutanan.

Namun ada tiga hal yang tengah diupayakan APHI terkait rencana pelestarian hutan yang berujung pada berkembangnya bisnis anggota APHI. Pertama, APHI telah berkomitmen dengan Kementerian LH dan Kehutanan untuk menjaga supaya tidak terjadi kebakaran hutan.  

Kedua, terkait dengan permintaan rencana kerja termasuk deliniasi (batas kawasan konsesi dan pemukiman) lahan gambut. Dengan peta skala 1:250.000 pengusaha kesulitan melihat akurasi dengan harapan bisa membuat skala lahan konservasi lebih rinci.

Yang ketiga, terkait dengan aturan rencana konservasi lahan, ia meminta KLHK membantu mencari lahan secara bersama-sama.

"Kalau memang ada lahan yang harus dikonservasi, mari sama-sama mencari lahan. Jangan sampai pembangunan pabrik terganggu karena kesulitan bahan baku,"ujarnya pada KONTAN, Senin (24/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×