kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tiga masalah bus Transjakarta menurut Jokowi


Kamis, 29 November 2012 / 10:19 WIB
Tiga masalah bus Transjakarta menurut Jokowi
ILUSTRASI. Uang rupiah.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sejak dibangun pertama kali tahun 2004 saat masa rezim Gubernur DKI Sutiyoso, angkutan massal bus Transjakarta yang melintas di jalur khusus belum dapat menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.  Menjawab hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengatakan ada tiga masalah yang dihadapi bus Transjakarta.

Pertama, jumlahnya kurang. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI akan menambah 800 unit armada baru. Kedua, masalah sterilisasi busway seperti peninggian separator. Ketiga, masalah jalur yang bisa menyalip di titik tertentu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan jika separator busway ditinggikan maka headway busway akan semakin cepat. Menurutnya,saat ini headway bus Transjakarta masih sekitar 5-10 menit.

Pihaknya berharap peninggian separator dapat memperkecil waktu headway dari yang sekarang.  "Peninggian separator akan kami lakukan di koridor II, III, V, VI, dan VIII. Saat ini peninggian separator sudah dilakukan di koridor VI," ujar Udar.

Jokowi pun sudah menyatakan akan meningkatkan sterilisasi busway di seluruh koridor. Untuk mendukung hal tersebut, butuh 3.000 personil yang menjaga lintasan di jalur busway. Petugas yang menjaga jalur tersebut akan dibagi dalam dua shift yakni pukul 06.00-14.00 WIB dan 14.00-22.00 WIB. (Danang Setiaji/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×