kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Tiga jurus BI memperkuat rupiah


Kamis, 01 Oktober 2015 / 12:01 WIB
Tiga jurus BI memperkuat rupiah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia merilis paket kebijakan untuk memperkuat likuiditas dan nilai tukar rupiah, kemarin (30/9). Berikut tiga kebijakan yang dirilis Bank Indonesia

Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.   

Paket 9 September 2015:
- Menjaga kepercayaan pasar valas dan pasar Surat Berharga Negara melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah dan pembelian di pasar sekunder

Paket 30 September 2015:
- Intervensi untuk menyeimbangkan supply dan demand valas di pasar forward.

Memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah.

Paket 9 September 2015:
- rate tender menjadi fixed rate tender dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR-SBN) 3 bulan.
- Mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
- Menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme fixed rate tender.

Paket 30 September 2015:
- Menerbitkan SDBI tenor 3 bulan untuk perpanjangan jatuh tempo instrumen operasi pasar terbuka (OPT).
- Menerbitkan RR-SBN tenor 2 minggu untuk melengkapi instrumen OPT yang ada.
 

Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas

Paket 9 September 2015:
- Menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali menjadi 1 kali seminggu.
- Mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate menjadi fixed rate tender dan memperpanjang tenor sampai 3 bulan.
- Menurunkan batas pembelian valas dengan dokumen underlying dari US$ 100.000 jadi US$ 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan NPWP.
- Mempercepat proses persetujuan ULN Bank.

Paket 30 September 2015:
- Mendorong transaksi forward jual valas/rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/rupiah. Untuk meningkatkan threshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari US$ 1 juta menjadi US$ 5 juta per transaksi per nasabah.
- Memperluas underlying khusus forward jual, termasuk deposito valas di dalam dan luar negeri.
- Penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas.
- Penurunan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing.
- Insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam rupiah.
- Memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD) dengan mewajibkan pelaporan penggunaan devisa untuk transaksi dengan nilai tertentu sesuai UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×