Reporter: Andri Indradie, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar | Editor: Andri Indradie
Berbeda dengan Indonesia, di Malaysia tak ada iuran tabungan untuk program perumahan yang bersifat wajib. Yang ada, program khusus pembelian rumah pertama bernama PR1MA dan sifatnya sukarela alias tak wajib.
PR1MA merupakan pembiayaan perumahan yang dikelola BUMN Malaysia bernama Perbadanan PR1MA Malaysia berdasarkan Hukum Malaysia Act 739 tahun 2012 tentang Perumahan Rakyat Malaysia. Semua warga negara Malaysia bisa punya akses membeli rumah di harga RM 100.000 – RM 400.000 dengan syarat berpenghasilan antara RM 2.500 – RM 10.000 per bulan.
Wong Wei Shen, warga negara Malaysia, 28 tahun, bercerita, PR1MA menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dengan syarat tertentu. Warga Malaysia bisa punya akun PR1MA yang sifatnya tak wajib. Sedangkan program perumahan yang sifatnya wajib, lanjut Shen, masuk ke dalam program Employees Provident Fund (EPF) alias Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP).
EPF merupakan program tabungan wajib bagi pekerja. Iuran terbagi menjadi dua, dari pekerja dan pemberi kerja. “Kami, pekerja, berkontribusi sebesar 11%, sementara kontribusi pemberi kerja 12%,” kata pekerja media Star Group ini ke KONTAN, Kamis (3/3).
Salah satu tujuan EPF tersebut untuk dana pensiun yang bisa dinikmati pekerja setelah usia 55 tahun. Namun, selama membayar iuran EPF, pekerja punya pilihan menentukan penggunaan dana iuran. Bisa untuk tabungan perumahan, pembayaran tagihan biaya kesehatan, atau biaya studi. “Perumahan tidak wajib. Kami bisa memilih jika kami mau untuk apa saja peruntukan dana EPF tersebut,” imbuh Shen.
Bagaimana efektivitas program perumahan yang tergabung dalam program EPF sehingga pekerja bisa membeli rumah? Well, lanjut Shen, dividen
total EPF hingga akhir 2015 sebesar 6,4%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani bercerita, selama ini mayoritas negara-negara memang menggunakan skema EPF untuk memberi kebutuhan perumahan ke warga negaranya, kecuali Prancis dengan program Plan D’epargne Logement (PEL).
Program di Prancis ini sifatnya kontraktual, berupa tabungan dan ditawarkan oleh bank pengelola. Bentuknya, tabungan milik warga alias pekerja tanpa melibatkan kontribusi pemberi kerja. Sehingga, pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh bank bersangkutan (lihat boks di bawah).
Tiga jenis tabungan
Skema tabungan seperti di Prancis mewajibkan peserta menabung minimal empat tahun sebelum berhak memanfaatkan fasilitas pinjaman perumahan. Catatan saja, selama empat tahun itu, ada syarat jumlah tertentu yang wajib disetor peserta ke bank pengelola program tersebut. “Setelah menabung dan lewat masa tunggu, peserta memperoleh pinjaman maksimum bunga pinjaman 2,5 kali total bunga simpanan peserta,” terang Hariyadi.
Indonesia lebih mirip dengan Malaysia. Jika PR1MA sifatnya tidak wajib, kita punya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sifatnya wajib. Kalau Malaysia punya EPF, kita punya iuran BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam manfaat iuran BPJS Ketenagakerjaan ada juga program perumahan, mirip dengan EPF di Malaysia.
Di Malaysia, setiap peserta EPF akan mendapatkan akun individual yang dibagi ke dalam tiga sub-akun dengan manfaat yang berbeda. Bentuk EPF di Malaysia ini mirip dengan yang ada di Singapura bernama Central Provident Fund (CPF).
Oleh pemerintah, dana EPF diinvestasikan ke instrumen keuangan, misalnya Malaysia Government Securities, instrumen pasar uang, utang dan obligasi, ekuitas, serta properti. Yang jelas, pada umumnya, ada tiga jenis tabungan perumahan di dunia, yaitu kontraktual, pembiayaan perumahan, dan tabungan perumahan yang menjadi satu dengan program jaminan sosial.
Yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan dan pengawasan dana Tapera. Menurut UU Tapera, dana diinvestasikan ke produk konvensional maupun syariah, seperti deposito, surat utang pemerintah pusat dan daerah, surat berharga perumahan, dan bentuk investasi lain yang menguntungkan. Berapa porsinya, diatur di dalam peraturan pemerintah yang masih menunggu harmonisasi.
Semoga pengelolaannya baik dan tidak untuk bancakan.
SUMBER: Laporan Utama Tabloid KONTAN Menabung Rumah Memotong Upah Edisi 7 Maret - 13 Maret 2016
Jenis Program (Tabungan) Perumahan di Luar Negeri:
- Kontraktual
Negara: Prancis
Pengerahan dana: Bersifat sukarela, tanpa melibatkan pemberi kerja, baik administratif maupun kontribusi.
Pemupukan dana: Produk tabungan yang ditawarkan bank, pengelolaan dana sesuai kebijakan masing-masing bank pengelola
Pemanfaatan dana: Setelah periode menabung selesai (minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun), peserta bisa menarik dana hasil tabungan dan mengajukan pinjaman yang dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan rumah, misalnya membeli atau renovasi rumah.
- Pembiayaan perumahan
Negara: China
Pengerahan dana: Lewat program Housing Provident Fund (HPF) sejak 1991, sifatnya wajib untuk pekerja dan pemberi kerja, masing-masing berkontribusi 5%. Besaran kontribusi HPF antara pekerja dan pemberi kerja di masing-masing kota berbeda-beda.
Pemupukan dana: Pengelolaan dana HPF sangat terbatas. Pengelola hanya bisa melakukan pemupukan dana di luar dana yang dicadangkan untuk dibayarkan kembali kepada peserta.
Pemanfaatan dana: Rekening HPF dapat dimanfaatkan peserta untuk keperluan perumahan, misalnya untuk pembelian rumah (membayar seluruh harga atau hanya uang muka), perbaikan, dan pembangunan rumah.
- Jaminan sosial
Negara: Singapura
Program perumahan menjadi satu dengan program jaminan sosial bernama Central Provident Fund (CPF). Program ini memberi manfaat dana pensiun, pembiayaan perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi. Sifatnya wajib diikuti oleh pekerja dan pekerja mandiri.
Pengerahan dana:
(1) Kontribusi ke CPF dilakukan pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah. Besaran kontribusinya bervariasi. Misalnya, peserta di bawah usia 55 tahun dan berpendapatan di atas S$ 750 per bulan, skema iurnya: pekerja mengiur 20% dan pemberi kerja 17%;
2. Setiap peserta punya akun pribadi untuk tiga alokasi, yaitu Ordinary Account (OA) untuk membeli rumah dan investasi, Special Account (SA) untuk pensiun, dan Medisave Account (MA) untuk kebutuhan kesehatan.
Pemupukan dana: (1) Dana CPF diinvestasikan pada sektor keuangan dalam negeri dan luar negeri serta pada sektor riil. Investasi dana CPF dilakukan Singapore Government Investment Corporation; (2) Dana CPF harus diinvestasikan ke obligasi pemerintah dan deposito milik otoritas moneter Singapura. Otoritas moneter menggunakan dana deposito ini untuk membeli obligasi pemerintah.
Pemanfaatan dana: (1) Bidang kesehatan: untuk membayar biaya rumah sakit, asuransi kesehatan berbiaya rendah. Skemanya bersifat memberikan pendapatan seumur hidup kepada peserta; (2) Kepemilikan rumah: membeli rumah, baik yang disediakan pemerintah maupun swasta; (3) Perlindungan keluarga: untuk asuransi bila peserta meninggal dunia atau tak bisa bekerja kembali sebelum umur 60 tahun; (4) Social Workforce Income Supplement Scheme: skema untuk warga yang sudah tua dan berpendapatan rendah agar bisa terus bekerja; (5) Pengembangan aset.
Sumber: Riset dan wawancara KONTAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News