kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Jaksa Agung Muda dilantik hari ini, berikut daftarnya


Rabu, 12 Agustus 2020 / 08:52 WIB
Tiga Jaksa Agung Muda dilantik hari ini, berikut daftarnya
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pelaksanaan upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Staf Ahli Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Hari Setiyono ketika dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Baca Juga: Kejagung gandeng BPK dalam pemeriksaan investigasi terkait kerugian negara

Seperti diketahui, Bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, telah terjadi mutasi / rotasi jabatan tiga Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa yaitu :

1. Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH. diangkat sebagai JAM Pengawasan

2. Dr. Sunarta, SH. MH. diangkat sebagai JAM Intelijen

3. Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. diangkat sebagai JAM Pidana Umum

4. Dr. Jan Samuel Maringka, SH. MH. diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Baca Juga: Ganti Personel, Kejaksaan Agung Bersih-bersih Pasca Penangkapan Djoko Tjandra

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas.

“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya,” jelas Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×