Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mendirikan perusahaan offshore di negara tax heaven bukanlah hal yang aneh.
Oleh karenanya, sangat wajar jika banyak pengusaha dalam negeri memilih mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) atau offshore di negara surga pajak. Setidaknya ada tiga motif sesorang melakukan hal tersebut.
Pertama, offshore dipakai oleh perusahaan leasing untuk dijaminkan kepada pemberi kredit atau leasor. Kedua, untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Biasanya hal itu dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki keluarga yang berasal dari etnis tertentu. "Jika ada risiko politik besar, merak gunakan perusahan itu untuk menyembunyikan harta kekayaan," kata Hariyadi, Kamis (7/4) di Jakarta.
Sedangkan motif ketiga, hampir mirip dengan motif kedua yaitu untuk menyembunyikan harta. Bedanya, hal itu dilakukan untuk melakukan kejahatan atau menghindari atau menggelapkan pajak.
Beberapa perusahaan yang memiliki motif ini biasanya yang bersifat black company, seperti kartel obat bius atau kartel penjualan senjata. Atau bisa juga, perusahaan yang menggunakan skema tax planing, atau transfer pricing.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, ada tiga negara surga pajak yang menjadi favorit pengusaha Indonesia. Pertama Virgin Island, Cook Island dan SIngapura. Kini pemerintah mengaku sudah memiliki data pengusaha yang memiliki offshore, lebih ketimbang data bocor seperti Panama Paper atau Offshore Leak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News