kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

THR Habis Buat Lebaran, Siap-siap Ketiban Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan Juli


Kamis, 05 Mei 2022 / 14:53 WIB
THR Habis Buat Lebaran, Siap-siap Ketiban Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan Juli
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Berkah Gaji 14 PNS


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengguyurkan uang tunai tunjangan hari raya alias THR kepada pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk para pensiunan, kini pemerintah tengah mempersiapkan dana dengan nilai yang sama berupa Gaji ke 13.

Kalau tidak ada aral melintang, gaji ke 13 ini akan di carikan pada dua bulan mendatang atau tepatnya bulan Juli 2022. 

Kepastian pencairan gaji ke 13 ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Hanya saja pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, pertama, gaji ketiga belas ini akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Tapi apabila gaji Ketiga Belas ini belum dapat dibayarkan tepat waktu maka, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. 

Pada aturan ini, Menkeu menyebutkan siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13.

Pertama, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Ketiga, prajurit tentara nasional Indonesia yang selanjutnya disebut prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Keempat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Kelima, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×