kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

THR ASN Cair Mulai 22 Maret, Sri Mulyani Harap Bisa Dongkrak Daya Beli


Sabtu, 16 Maret 2024 / 03:15 WIB
THR ASN Cair Mulai 22 Maret, Sri Mulyani Harap Bisa Dongkrak Daya Beli
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

Baca Juga: THR ASN Cair 100%, Kebutuhan Uang Tunai Lebaran 2024 Diprediksi Naik 4,65%

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×