kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tetapkan batas maksimal tarif rapid test, ini kata BPJS Watch


Selasa, 07 Juli 2020 / 22:43 WIB
Tetapkan batas maksimal tarif rapid test, ini kata BPJS Watch
ILUSTRASI. Unpad produksi alat rapid test bernama Deteksi Cepad


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - Penetapan batasan tarif maksimal Rapid Test Antibodi oleh pemerintah sebesar Rp 150.000 mendapatkan sorotan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch.

Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut semestinya aturan batasan tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) atau Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) dan bukan Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Surat Edaran sifatnya hanya sebatas anjuran dan bukan regulasi yang mengikat,” ujar Timboel dalam keetrangannya, Selasa (7/7).

Timboel juga menyayangkan tidak diaturnya secara jelas tentang biaya pemeriksaan Rapid Test Antibodi bagi masyarakat tidak mampu. Terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang harus mengikuti Rapid Test Antibodi, apakah harus bayar atau ditanggung BPJS Kesehatan?.

Timboel menyebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan semestinya peserta JKN tidak boleh diminta biaya lagi atas pelayanan yang sudah sesuai haknya.

“Jadi, semestinya Rapid Test Antibodi dijamin program JKN,” kata dia.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2975/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Adapun batasan tarif tertinggi pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang diatur adalah sebesar Rp 150.000. Besaran tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ktua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI).

Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes menyatakan tujuan penetapan batasan tarif maksimal pemeriksaan Rapid Test Antibodi ini adalah untuk memnerikan kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi,” ujar Bambang Wibowo seperti dikutip Kontan.co,id dari Surat Edaran, Selasa (7/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×