kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tetap Berlaku, Kementerian Keuangan Tegaskan Tak Ada Penundaan Opsen Pajak


Jumat, 17 Januari 2025 / 11:32 WIB
Tetap Berlaku, Kementerian Keuangan Tegaskan Tak Ada Penundaan Opsen Pajak
ILUSTRASI. Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/02/2022.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada penundaan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro mengatakan bahwa kebijakan opsen pajak daerah tetap diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Tidak terdapat kebijakan penundaan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).

Baca Juga: Simak Aneka Insentif untuk Sektor Otomotif pada Tahun 2025

Deni menjelaskan, kebjakan yang diambil oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) tersebut bukanlah penundaan, melainkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pengurangan PKB, BBNKB dan opsen.

Hal ini selaras dengan amanat UU HKPD bahwa implementasi opsen pajak daerah tidak menambah beban maksimal Wajib Pajak.

"Hal tersebut karena sejatinya tujuan/manfaat opsen adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Baca Juga: Bingung Opsen Pajak? Cek Penjelasan & Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Guna keselarasan langkah pemda dalam menjaga beban Wajib Pajak atas PKB, BBNKB dan opsennya, maka sesuai amanat UU HKPD pemerintah melalui Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.

"Adapun sampai dengan saat ini (16 Januari 2025), telah terdapat 26 Provinsi yang menetapkan Pergub/Kepgub terkait pemberian insentif fiskal tersebut," imbuh Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×