Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sempat tertidur saat sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, berlangsung. Saat itu, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko tengah bersaksi dalam persidangan.
Awalnya, jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro menginterupsi sidang saat menyadari bahwa Fuad tertidur di samping para penasihat hukumnya.
"Interupsi Majelis, persidangan ini berkaitan dengan perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa tidak tidur," ujar Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/5).
Para pengunjung sidang dan majelis hakim yang menyadari hal tersebut pun tertawa. Hakim ketua Muchamad Muchlis menyindir Fuad yang langsung terbangun saat ditegur oleh jaksa.
Muchlis mengisahkan cerita mengenai anak kiai yang tertidur saat guru mengajinya mengajar.
"Ada seorang anak kiai, dia tidur sampai ngorok. Pulas sekali. Pak Ustad yang mengajar pun menegur anak kiai itu," kata Hakim Muchlis.
Muchlis melanjutkan, anak kiai tersebut membantah telah tertidur dan mampu menjelaskan pelajaran yang dibahas ustad tersebut di dalam kelas. Muchlis lantas menganggap kisah tersebut mirip dengan Fuad.
"Mungkin terdakwa seperti itu," ujar Hakim Muchlis.
"Kalau memang tertidur, ya enggak apa-apa, tapi diupayakan buka matanya sedikit saja," lanjut dia.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank.
Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News