kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tertarik Ikut Seleksi DK OJK? Simak Tata Cara Pendaftaran dan Proses Seleksinya


Jumat, 31 Desember 2021 / 10:40 WIB
Tertarik Ikut Seleksi DK OJK? Simak Tata Cara Pendaftaran dan Proses Seleksinya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 akan dibuka pada 7-25 Januari 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di DJPK Kemenkeu, Jumat (31/12).

“Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksi dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 tahap. Pertama, administrasi. Kedua, penilaian makalah rekam jejak, dan masukan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Tahap ketiga berupa penilaian asesmen dan tes kesehatan. Dan keempat, afirmasi atau wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yang terbuka untuk umum, diantaranya:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  • Sehat jasmani
  • Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Membaik

“Dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih,” tutur Sri Mulyani.  

Berikut susunan Panitia Seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021, diantaranya:

  1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili Pemerintah)
  2. Perry Warjiyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai Anggota (mewakili Pemerintah)
  4. Suahasil Nazara sebagai Anggota (mewakili Pemerintah)
  5. Dody Budi Waluyo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia)
  6. Agustinus Prasetyantoko sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi)
  7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Perbankan)
  8. Ito Warsito sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri Pasar Modal)
  9. Julian Noor sebagai Anggota (mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×