kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tertarik ikut lelang mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai? Begini mekanismenya


Rabu, 20 November 2019 / 12:30 WIB
Tertarik ikut lelang mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai? Begini mekanismenya
ILUSTRASI. Subaru


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali melelang mobil sitaan Subaru. Kali ini jumlahnya hanya 10 unit dan prosesnya digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. 

Bagi yang tertarik untuk merebutkan mobil buatan Jepang yang sempat dipasarkan secara resmi di Indonesia ini, syaratnya pun tidak sulit. Sama dengan proses lelang sebelum-sebelumnya. 

Baca Juga: 10 mobil Subaru dalam kondisi mulus dilelang mulai Rp 97 juta, siapa tertarik?

"Syarat sama, yang pasti masyarakat atau calon konsumen harus punya akun dulu di website lelang, lalu ikuti proses-prosesnya. Jadi nanti akan ditarik uang keikutsertaan atau jaminan untuk KPKNL," ucap Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro, ketika dihubungi Kompas.com Selasa (19/11). 

Lebih lanjut Deni menjelaskan, pembayaran atau uang jaminan bisa ditrasfer melalui virtual account yang didapat dari aplikasi lelang. Untuk jumlahnya sendiri bervariasi, tergantung dari pilihan mobil Subaru yang ingin dipinang. 

Seperti diketahui, dari total 10 mobil Subaru yang kini sedang dilelang untuk wilayah Batam, uang jaminan terendahnya adalah Rp 30 juta untuk Subaru Impreza 2.0i-S CVT yang memiliki nilai limit objek sebesar Rp 97 juta. Sementara bagi masyarakat yang ingin meminang Subaru BRZ 2,0 RWD 6A, bisa menyiapkan uang jaminan Rp 73 juta. 

Baca Juga: Isuzu Astra masih diskusikan hasil lawatan Menteri Perindustrian ke Jepang

Sedangkan untuk Impreza 5D 2.5 STI AWD uang jaminannya mencapai Rp 87 juta dengan nilai objek sebesar Rp 289 juta. Bila sudah dibayarkan, nantinya pemenang lelang wajib langsung melakukan pelunasan secara tunai, karena pembayarannya tidak bisa melalui metode cicilan. 

Panitia akan memberikan waktu tenggang selama lima hari kerja untuk proses pelunasan. Untuk lelang 10 unit Subaru di Batam kebetulan unitnya dalam status off the road, tanpa adanya BPKB atau STNK. Dengan kata lain, pemenang harus mengurusnya sendiri, atau bisa menggunakan mobil hanya untuk wilayah Batam saja. 

"Pelunasannya biasaya lima hari, bila tidak uang jaminan akan hangus. Bila peserta kalah atau gagal merebutkan mobil yang diinginkan, uang jaminan akan dikembalikan langsung ke rekening masing-masing," kata Deni. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Ikut Lelang Subaru di Bea Cukai"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×