Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mahkamah Agung memberhentikan sementara Andri Tristianto Sutrisna dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung..
"Sudah diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin (15/2/2016).
Menurut Suhadi, Andri diberhentikan dari jabatannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dan itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian yang bersangkutan," ungkap Suhadi.
Mahkamah Agung belum memutuskan apakah memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya itu.
"Belum tahu, nanti selanjutnya bagaimana. Karena ini baru dinyatakan sebagai tersangka," tukas Suhadi.'
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.
Awang adalah perantara Ichsan dengan Andri.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News