kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.922   11,00   0,06%
  • IDX 6.403   68,43   1,08%
  • KOMPAS100 845   9,55   1,14%
  • LQ45 637   4,72   0,75%
  • ISSI 221   2,97   1,36%
  • IDX30 358   2,12   0,59%
  • IDXHIDIV20 443   1,67   0,38%
  • IDX80 96   1,04   1,09%
  • IDXV30 120   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   0,43   0,38%

Tersangka suap, jabatan Andri di MA dicopot


Senin, 15 Februari 2016 / 15:25 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mahkamah Agung memberhentikan sementara Andri Tristianto Sutrisna dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung..

"Sudah diberhentikan sementara," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin (15/2/2016).

Menurut Suhadi, Andri diberhentikan dari jabatannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dan itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian yang bersangkutan," ungkap Suhadi.

Mahkamah Agung belum memutuskan apakah memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya itu.

"Belum tahu, nanti selanjutnya bagaimana. Karena ini baru dinyatakan sebagai tersangka," tukas Suhadi.'

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang adalah perantara Ichsan dengan Andri.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×