kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tersangka proyek pupuk Perhutani sudah ditahan


Jumat, 04 Agustus 2017 / 18:12 WIB
Tersangka proyek pupuk Perhutani sudah ditahan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Adapun Bambang merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW (BAMBANG WURYANTO) selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," Yuyuk Andriati, Humas KPK, Jumat (4/8).

Sekadar tahu saja dalam proyek tersebut, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah.

Diduga atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar yang diduga mengalir ke pihak individu dan korporasi.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×