kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRTI: Jaksa keliru tetapkan ISAT dan IM2 tersangka


Minggu, 06 Januari 2013 / 18:52 WIB
BRTI: Jaksa keliru tetapkan ISAT dan IM2 tersangka
ILUSTRASI. Ini Alasan Tanaman Berbuah Tidak Bisa Berbuah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai penetapan PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka sebagai langkah keliru. BRTI menilai, kedua perusahaan itu tidak melakukan pelangggaran atas penggunaan izin jaringan kanal 3G.

BRTI menilai Kejaksaan Agung tidak berwenang menyatakan pelanggaran atas kedua perusahaan itu. Sebab, anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan, pihaknya yang berwenang mengawasi aktivitas bisnis telekomunikasi sesuai Undang-Undang Telekomunikasi.

Kejaksaan Agung telah menjerat Indosat dan IM2 sebagai tersangka.  Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, kedua perusahaan bisa dikenakan tuduhan tindak pidana. Dengan menjerat korporasi, Kejaksaan berharap pengembalian kerugian negara lebih efektif.

Nonot menilai, penetapan tersangka secara korporasi juga akan berdampak sangat luas.  Sebab, menurutnya, IM2 adalah penyedia jasa internet yang digunakan oleh konsumennya. Akibatnya, bila aktifitas penyediaan jasa itu dianggap melanggar hukum, maka setiap orang yang menggunakannya juga bisa dijerat secara hukum. "Setiap orang yang menggunakan jaringan IM2 bisa dipersalahkan," ujarnya.

Sementara itu, Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat bilang kerjasama yang dilakukan antara Indosat dengan IM2, yang tak lain adalah anak usahanya sendiri, sudah sesuai Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "Tidak ada pengalihan frekuensi 3G dari Indosat kepada IM2," ujar Adrian.

Yang ada, menurutnya Indosat hynaya sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan jaringan IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Karena tidak ada tidnak pidana yang dilakukan, Indosat juga beranggapan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia, Denny AK melaporkan kasus ini ke Kejaksan Tinggi Jawa Barat tahun 2011 lampau. Denny ditetapkan bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap Indosat sebesar US$ 20.000 pada pertengahan tahun 2012 lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×