kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Polisi bidik beberapa penyedia konten lain


Minggu, 11 Maret 2012 / 12:00 WIB
Polisi bidik beberapa penyedia konten lain
ILUSTRASI. Keluar produk baru, harga mobil New Wuling Confero S di bawah Rp 200 juta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Kepolisian RI terus memburu perusahaan penyedia konten, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pulsa. Bahkan, menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, pihaknya saat ini tengah membidik tiga hingga empat perusahaan penyedia konten.

Hingga saat ini baru dua orang tersangka yang berasal dari dua perusahaan penyedia konten yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diantaranya Direktur Utama PT Colibri Nework, bernama NHB, serta Dirut PT Multiplayer berinisial WMH.

Saud bilang, kedua perusahaan tersebut bekerjasama dengan PT Telkomsel sebagai penyedia konten bagi pelanggan telkomsel. Bahkan seorang Vice President Telkomsel berinisial KP turut menjadi tersangka.

"Kedua perusahaan penyedia konten itu baru dari satu perusahaan operator, sementara masih ada beberapa operator lain yang juga diburu," ujar Saud. Dengan demikian, peluang bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka.

Pihak kepolisian mengaku, belum semua perusahaan operator seluler, maupun penyedia konten yang diperiksa. Untuk memeriksa perusahaan lain, kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan terhadap ketiga tersangka yang sudah ada.

Bahkan, untuk tersangka saja belum semuanya sudah diperiksa. Baru tersangka NHB dan WMH yang sudah diperiksa. Sementara KP, belum pernah bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Rencananya kepolisian akan memanggil kembali pada hari Senin (12/3). "Bila tak datang juga, pada pemanggilan yang ketiga akan dijemput paksa," tegas Saud.

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat, terkait tersedotnya pulsa mereka setelah melakukan registrasi pada penyedia konten. Atas kejahatan yang mereka lakukan, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

Hingga saat ini kepolisian belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan para tersangka. Alasannya tak mudah untuk menentukan hal tersebut karena terkait dengan data di server yang jumlahnya mencapai 63 ribu terabyte. “Nilai kerugian konsumen bisa saja puluhan atau ratusan miliar per bulan," imbuh Saud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×