Reporter: Asep Munazat Zatnika , Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kepolisian RI terus mengorek kasus pencurian pulsa. Bahkan, polisi sudah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Setelah menaikkan status direktur utama perusahaan penyedia jasa (content provider) layanan seluler, PT Colibri Network Nafing HB sebagai tersangka, Mabes Polri juga menetapkan Vice President Digital Music and Content Management PT Telkomsel KP menjadi tersangka baru dalam kasus pencurian pulsa. Saat ini, pejabat Telkomsel yang mengisi posisi ini adalah Krishnawan Pribadi.
Mabes Polri juga menetapkan WMH, Direktur Utama PT Media Play, sebuah perusahaan content provider sebagai tersangka. "Mereka semua diduga terlibat dalam kasus pencurian pulsa," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, kemarin (8/3).
Menurut Saud, KP menjadi tersangka karena diduga telah menandatangani surat perjanjian kerjasama, antara PT Telkomsel dengan content provider untuk menyediakan konten kepada pelanggan operator seluler tersebut.
Polisi akan menjerat tiga orang tersangka itu dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan Penipuan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini, polisi belum berhasil memeriksa KP. Menurut jadwal, kemarin seharusnya polisi memeriksa petinggi Telkomsel ini. Namun KP tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Menurut Saud, KP sudah dua kali mengelak dari pemeriksaan dengan alasan serupa. Makanya, Mabes Polri akan melakukan pengecekan atas kebenaran informasi ini. "Kami akan cek apakah benar dia sakit? Kalau sakit, kami akan bawa ke rumah sakit. Ini masih dalam rangkaian penyidikan," tandas Saud.
Untuk itu, Kepolisian akan melayangkan panggilan untuk ketiga kalinya. Jika KP masih juga mangkir, polisi akan memanggil KP secara paksa.
Sarwoto Atmosutarno, Direktur Utama Telkomsel mengatakan, saat ini, ia masih mempelajari kasus yang melibatkan anak buahnya itu. Tapi, ia menegaskan, kepatuhan terhadap hukum menjadi prioritas utama Telkomsel. "Tidak ada satu pun aturan perusahaan yang menganjurkan tindakan pencurian," kata Sarwoto.
Sarwoto juga menjamin, Telkomsel akan kooperatif dan siap bekerjasama dengan polisi untuk mencari bukti-bukti terkait kasus pencurian pulsa tersebut.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari keluhan masyarakat karena pulsanya tiba-tiba tersedot saat mengaktifkan sejumlah layanan premium. Mereka pun mengadu ke Kepolisian karena mengaku dirugikan.
Salah satu korban pencurian pulsa yang mengadukan kasus ini ke polisi adalah Feri Kuntoro. Belakangan, Feri memilih berdamai dengan PT Collibri. Meski keduanya sudah berdamai, Polri menegaskan bahwa mereka akan tetap menggusur kasus pencurian pulsa.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum bisa memberikan keterangan soal nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus pencurian pulsa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News