Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemasangan papan reklame di kawasan eksklusif Semanggi, Jakarta Pusat. Yakni, Kepala Unit Pemeriksaan Reklame Jakarta Pusat dan Jakarta Timur Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Bawong Sugiyadi. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Hidayatullah bilang, Kejaksaan akan memeriksa Bawong sebagai tersangka pada Rabu (7/7) besok.
"Sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Reklame, seharusnya Bawong melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap papan reklame yang ada di kawasan Semanggi," kata Hidayatullah, Senin (5/7) kemarin. Tapi nyatanya, Hidayatullah mengungkapkan, papan reklame yang sudah kedaluarsa masa berlakunya tetap tayang di kawasan P-27 atau kawasan eksklusif itu. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 925,5 juta.
Bawong dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain Bawong, Kejati DKI telah menetapkan David sebagai tersangka. David merupakan direktur utama salah satu perusahaan periklanan di Jakarta. Menurut aturan, seharusnya iklan yang sudah kadaluarsa diturunkan dari tempatnya, dan tempat beriklan yang kosong itu harus ditender ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News