CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham


Senin, 17 Februari 2020 / 19:01 WIB
Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham
ILUSTRASI. Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan mengenai dukungannya untuk film yang mensosialiasasikan antibully di bioskop Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Minggu (8/7/2018).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah artikel yang Kontan.co.id angkat hari ini menjadi kabar terpopuler. Sebut saja, pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, regulator mewajibkan emiten yang forced delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik. Berikut artikel Kontan.co.id yang jadi kabar terpopuler:

Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah

Penyelesaian kisruh reksadana gagal bayar masih belum jelas. Nasabah reksadana EMCO Asset Management kini masih menanti pengembalian investasinya.

Nasabah EMCO Asset Management melalui pengacaranya sudah mengajukan kasus gagal bayar tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Yang terbaru, pengacara kondang Hotman Paris juga kedatangan ratusan nasabah Emco dan Minna Padi Aset Manajemen.

Artikel selengkapnya: Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah

BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham

Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

Artikel selengkapnya: BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×