kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Terpopuler: 34 tahun tak bangun kilang minyak, harta bos Djarum bertambah Rp 32,76 T


Senin, 16 Desember 2019 / 19:18 WIB
Terpopuler: 34 tahun tak bangun kilang minyak, harta bos Djarum bertambah Rp 32,76 T
ILUSTRASI. Kilang minyak.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Harga saham BBCA naik 22,31%, harta bos Djarum bertambah Rp 32,76 triliun tahun ini

Robert Budi Hartono makin tajir dan tetap bertahan sebagai orang terkaya di Indonesia. Pemilik Grup Djarum itu per 14 Desember 2019 memiliki kekayaan bersih US$ 16 miliar.

Jumlah itu setara Rp 224 triliun (1 US$=Rp 14.000). Sepanjang tahun ini saja, kekayaan Budi bertambah US$ 2,34 miliar atau Rp 32,76 triliun.

Artikel Selengkapnya: Harga saham BBCA naik 22,31%, harta bos Djarum bertambah Rp 32,76 triliun tahun ini

Ini 19 pemerintah daerah yang sudah umumkan seleksi administrasi CPNS 2019

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah ditutup pada Selasa (10/12) pekan lalu. Mengutip jadwal resmi yang Badan Kepegawaian Negara ( BKN) keluarkan, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung 12-16 Desember 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, sejauh ini terdapat 4.197.218 pelamar yang sudah menyelesaikan keseluruhan pendaftaran CPNS 2019. Perinciannya: 5.057.596 sudah membuat akun, 4.433.029 telah mengisi formulir, dan 4.197.218 sudah submit.

Artikel Selengkapnya: Ini 19 pemerintah daerah yang sudah umumkan seleksi administrasi CPNS 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×