kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.275   122,04   1,50%
  • KOMPAS100 1.150   20,48   1,81%
  • LQ45 827   21,12   2,62%
  • ISSI 292   4,28   1,49%
  • IDX30 433   11,08   2,63%
  • IDXHIDIV20 494   12,82   2,66%
  • IDX80 128   2,87   2,30%
  • IDXV30 137   3,06   2,28%
  • IDXQ30 138   3,54   2,63%

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat


Jumat, 27 Desember 2019 / 21:31 WIB
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat
ILUSTRASI.   Ilustrasi : Hukum, Kriminalitas, Pengadilan, palu hakim di pengadilan, hukum, keputusan, putus, keadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Baca Juga: John Kei gets 16 years in prison

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

 Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026. (Icha Rastika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Bebas Bersyarat",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×