kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terobosan KPK mengungkap korupsi perpajakan


Selasa, 19 Mei 2015 / 09:43 WIB
Terobosan KPK mengungkap korupsi perpajakan
ILUSTRASI. TAJUK - Hasbi Maulana


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, mengatakan, KPK telah melakukan terobosan dengan membongkar kasus korupsi dalam bidang perpajakan. Pernyataannya ini menanggapi mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menyidik perkara dalam kasus keberatan pajak.

"Inilah terobosan yang dilakukan KPK dengan mengungkap korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan pajak. Penyalahgunaan kewenangan bersembunyi di balik kebijakan pajak," ujar Yudi saat ditemui seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5).

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Dalam gugatan praperadilannya, ia menilai bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Pasalnya, keberatan pajak bukan obyek penyidikan pajak dan bukan perbuatan pidana.

Menurut Hadi, keberatan pajak termasuk dalam upaya hukum administratif dan belum final. Apabila terjadi sengketa pajak, gugatan dapat dilakukan melalui pengadilan pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang No 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Meski demikian, menurut Yudi, undang-undang tersebut tidak mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Ketika terjadi hal-hal seperti itu, aturan tidak lagi dibatasi oleh Undang-Undang Perpajakan, tetapi tunduk pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau konstruksi berpikir dari pemohon (Hadi) kita ikuti, kita tidak pernah menyidik korupsi di sektor perpajakan, di perbankan juga tidak mungkin. Korupsi di perbankan juga sebenarnya ada administrasi sendiri, ada Undang-Undang Perbankan, di situ ada sanksi pidananya," kata Yudi.

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. Menurut KPK, dalam proses penyidikan yang masih berlanjut, nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas penyalahgunaan wewenang oleh Hadi Poernomo diduga mencapai triliunan rupiah. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×