Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Setoran pajak jumbo senilai Rp 11,47 triliun yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa waktu lalu ternyata milik Bank Indonesia (BI).
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah mengonfirmasi hal tersebut. Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, itu merupakan pajak penghasilan (PPh) badan atas Bank Indonesia (BI).
Namun, ia menolak merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI mengaku, itu merupakan pajak rutin yang dibayar setiap tahun.
"Lihat saja di annual report BI, kami kan juga bayar pajak," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (10/12).
Hanya saja, ia mengaku tidak hafal komponen pajak yang harus dibayar. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan keuangan tahunan BI periode 2014, total kewajiban pajak bank sentral ini mencapai Rp 13,86 triliun.
Pajak tersebut muncul dari surplus yang dicatatkan BI senilai Rp 55,09 triliun. Ketika itu, total penghasilan BI mencapai Rp 93,1 triliun. Penghasilan ini diperoleh antara lain dari pelaksanaan kebijakan moneter sebesar Rp 89,08 triliun.
Kemudian, dari pengelolaan sistem pembayaran senilai Rp 355,18 miliar dan pendapatan dari penyediaan pendanaan sebesar Rp 257,03 triliun. Lalu, ada pendapatan lainnya yang nilainya mencapai Rp 3,39 triliun. Adapun, beban yang harus ditanggung tercatat sebesar Rp 38 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News