Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKATA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang posisi Pelaksana Tugas Dirjen Pajak masih aman.
Setidaknya sampai panitia seleksi mengajukan calon baru, untuk dipilih presiden.
Apalagi, dalam pandangan JK posisi Dirjen Pajak tidak urgent untuk segera dipilih yang definitif.
Sebab, tugasnya masih bisa di-handle oleh Plt Dirjen Pajak yang dijabat oleh Ken Dwijugiastiadi.
Selain itu, proses seleksi yang nantinya dilakukan juga tidak akan memakan waktu lama.
"Paling satu bulan selesai," kata JK, Kamis (10/12) di Kantornya, Jakarta.
Karena tidak urgent, maka pemilihan pejabat baru di kementerian akan mengikuti mekanisme normal sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan aturan tersebut, pemilihan pejabat baru harus melalui proses seleksi di panitia seleksi (pansel).
Kemudian, calon yang terpilih akan disaring oleh menteri yang bersangkutan. Baru kemudian dikerucutkan, dan diajukan ke Tim Penilai Akhir untuk diputuskan.
Sekadar catatan, posisi Dirjen Pajak sebelumnya dijabat oleh Sigit Priadi Pramudito.
Namun karena merasa gagal mencapai target penerimaan pajak, Sigit mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News