Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menginvestigasi penggunaan bahan kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada pembuatan obat-obatan sirup. Investigasi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kedua bahan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk produksi tekstil.
"Kita sedang bikin investigasi. Karena kita ingin memastikan bahwa satu nyawa itu sangat penting, tidak boleh hilang tapi kan koordinasi dari berbagai pihak juga diperlukan," katanya ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Terkait larangan impor bahan etilon glikol dan dietilon glikol, dirinya masih harus menelusuri unsur masalahnya. Seperti di India, kata Agus Gumiwang, identifikasi masalahnya terletak pada bahan baku.
"Kita lihat struktur dari bahan bakunya ya. Ini sekarang semua lagi kita investigasi. Pasti ketahuan kalau ada kesengajaan jadi semuanya akan kita periksa. Origin dari bahan bakunya seperti apa, kemudian importirnya seperti apa, itu akan kita periksa," katanya.
Baca Juga: Parasetamol Drop dan Sirup Buatan Afifarma Mengandung Cemaran EG Lebihi Batas
Soal pengenaan sanksi, pemerintah masih belum bisa memberi penegasan lantaran tengah menginvestigasi.
"Kita lihat aja nanti seperti apa. Pokoknya yang bisa saya sampaikan satu nyawa itu sangat penting, harus kita protect (lindungi)," ucap Agus Gumiwang.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang etilen glikol dan dietilen glikol dalam produk sirup untuk anak maupun dewasa.
Larangan ini merupakan imbas dari temuan kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) yang masih belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga: BPOM Harus Transparan, Yang Menyebabkan Kematian Etilen Glikol Bukan BPA
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, larangan dua zat ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Investigasi Soal Etilen Glikol di Obat Sirup, Menperin: Satu Nyawa itu Sangat Penting, Harus Kita Lindungi"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News