kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telat lapor akuisisi selama lima tahun, KPPU denda PT Lumbung Capital Rp 1,2 miliar


Rabu, 06 November 2019 / 10:10 WIB
Telat lapor akuisisi selama lima tahun, KPPU denda PT Lumbung Capital Rp 1,2 miliar
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Lumbung Capital bersalah atas dugaan pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) Saham PT Bintan Mineral Resource.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (5/11) dengan Majelis Komisi terdiri dari Kodrat Wibowo sebagai Ketua Majelis Komisi dan Kurnia Toha, serta Yudi Hidayat, masing-masing sebagai Anggota Majelis.

"Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 1,2 miliar selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/11).

Baca Juga: Regulasi cukai rokok, idealnya menutup celah kebijakan yang rugikan penerimaan negara

KPPU mengatakan, Pengambilalihan (akuisisi) saham PT Bintan Mineral Resource oleh Terlapor telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 9 Juni 2014 dan Terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham kepada Komisi paling lambat pada tanggal 18 Juli 2014.

Namun pada faktanya Terlapor baru melakukan notifikasi pada tanggal 26 Juni 2019. Dengan demikian, terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham selama 1.199 hari.

KPPU mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Lumbung Capital sebagai terlapor.

Setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi atas PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp 608,20 miliar.

Transaksi tersebut menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham yaitu PT Lumbung Capital (Terlapor) sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar 99,92% sehingga menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian pada PT Bintan Mineral Resource.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis atas penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Baca Juga: Hari ini KPPU tentukan nasib maskapai soal dugaan kartel tiket pesawat

Sebagai informasi, Pasal 29 UU 5 Tahun 1999 berbunyi; “(1)Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut. (2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×