kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkesan Membingungkan, Pengusaha Minta DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru PPh 21


Senin, 08 Januari 2024 / 19:02 WIB
Terkesan Membingungkan, Pengusaha Minta DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru PPh 21


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pasalnya, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi melihat, aturan tersebut akan membingungkan bagi orang awam dan terkesan ribet. Apalagi, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini terbilang cepat.

Padahal, harusnya aturan baru tersebut bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.

"Kalau dilihat dari aturannya untuk orang awam tentu masih membingungkan dan terkesan agak ribet. Perhitungan pajak kepada masyarakat dan perusahaan tentu berbeda, di mana kepada pekerja haruslah dibuat sesederhana mungkin dan mudah dipahami," ujar Diana kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Baca Juga: DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Munculkan Beban Pajak Baru

Menurutnya, para pekerja membutuhkan pemahaman agar pemotongan PPh Pasal 21 bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan prasangka negatif. Untuk itu, DJP Kemenkeu harus gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja.

Di sisi lain, Diana memandang, aturan baru tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendongkrak pendapatan negara dengan menghimpun dana dari pajak pendapatan masyarakat.

"Banyak masyarakat mempertanyakan kesiapan DJP sendiri dimana pemasukan dari pajak akan meningkat tajam. Apakah personel di DJP dan Kemenkeu sudah siap mengantisipasi terjadinya kebocoran dana pajak yang pastinya akan semakin besar diperoleh?," tanya Dewi.

Senada dengan pengusaha, Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui, dirinya masih kurang memahami terkait aturan tarif efektif rata-rata (TER) dalam kebijakan ini. Namun yang jelas, aturan tersebut akan berpengaruh kepada cash flow wajib pajak.

"Yang pasti akan berpengaruh ke cash flow si wajib pajak, karena ada perbedaan antara Januari-November dengan Desember," katanya.

Baca Juga: Ini Skema Baru Penghitungan PPh 21 untuk Artis Hingga Selebgram

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menilai, aturan tarif efektif PPh 21 ini pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak. Untuk itu, tidak ada perubahan tarif PPh, namun hanya cara perhitungannya PPh Masanya saja yang memakai mekanisme tarif efekti rata-rata.

"Harusnya menjadi lebih mudah dan simpel. Jangan lupa sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak," terang Siddhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×