Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Fraksi Partai Golkar ternyata masih belum menentukan sikap menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada 25 September mendatang. Golkar masih membuka ruang diskusi atas RUU tersebut. Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gollkar Hajriyanto Y Thohari di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9).
"Partai Golkar akan memberikan kebebasan kepada anggota fraksinya untuk mengajukan argumen-argumen hingga pada saatnya nanti mengambil keputusan pada 25 September mendatang. Sampai hari ini, kami diberi peluang mengajukan argumen pilihan politik masing-masing," kata dia.
Hajriyanto, yang merupakan Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), ini mengaku heran dengan pernyataan petinggi Partai Golkar yang sudah menetapkan pilkada langsung ataupun pilkada tidak langsung. Padahal, menurut dia, Golkar masih menggodok dua wacana itu.
Hajriyanto menuturkan, model pilkada paling ideal sebenarnya pemilihan kepala daerah langsung karena benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat dan cita-cita reformasi. Namun, dia mengakui adanya ekses negatif atas pelaksanaan pilkada itu. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan.
"Tetapi, hingga saat ini, kami belum melihat ada cara untuk mengurangi ekses itu. Maka, Partai Golkar saat ini masih berada dalam posisi yang dilematis," ungkap dia.
Seperti diketahui, RUU Pilkada akan disahkan secara bersamaan dengan RUU Pemerintah Daerah dan RUU Administrasi Pemerintahan dalam sidang paripurna pada 25 September mendatang. Pengesahan RUU Pilkada ini diperkirakan akan melalui voting sehingga suara setiap anggota dewan yang hadir akan sangat berpengaruh.
Saat ini, Koalisi Merah Putih mengklaim solid mendukung pelaksanaan pilkada tidak langsung. Koalisi itu terdiri dari Partai Golkar (106 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (57 kursi), Partai Amanat Nasional (46 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (38 kursi), dan Partai Gerindra (26 kursi).
Sementara itu, koalisi pendukung pilkada langsung ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (94 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (28 kursi), dan Partai Hanura (17 kursi). Posisi Partai Demokrat akan sangat menentukan dalam pemungutan suara RUU Pilkada itu. Pasalnya, Partai Demokrat memiliki kursi sebanyak 148.
DPP Partai Demokrat sebelumnya menyatakan mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat. Apabila dua kubu ini tak berubah komposisinya, pendukung pilkada langsung bisa mencapai 287 orang, sementara pendukung pilkada melalui DPRD sebanyak 273 orang. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News